Masyarakat menginginkan rumah yang sehat dan nyaman, serta efisien dalam budget. Untuk mewujudkannya dibutuhkan seorang ahli, yang dapat merencanakan dan menyelaraskan pembangunan rumah itu. Bagaimana para arsitek?Agus, arsitek dari FASADE studio, menanggapinya. Ia memang ingin agar arsitek dapat menjangkau dan dekat dengan masyarakat. “Artinya, masyarakat terbiasa menggunakan jasa arsitek,” jelasnya. Selama ini, katanya, hanya masyarakat kelas tertentu yang dapat memanfaatkan jasa arsitek. Padahal arsitek dapat menjangkau semua kelas masyarakat. “Para arsitek juga punya sisi-sisi untuk kerja sosial,” ungkapnya.
Bercermin dari keinginan itu, Agus bersama FASADE studio-nya, menawarkan jasa arsitek “bertarif khusus” yaitu serba Rp. 10.000/m2. Artinya, jasa dihitung berdasarkan luas lantai yang akan direncanakan dikalikan dengan biaya per-meter persegi desain arsitektur bangunan. Penawaran harga khusus ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin membangun rumah idaman dengan luas lantai ≤120 m2.
Layanan yang akan Anda dapatkan berupa konsultasi gratis, dan revisi sebanyak 3x. Penyajian jasa arsitek berupa dokumen desain / perancangan dari print out Autocad, dijilid bercover, dengan ukuran kertas A4. Berikut ini informasi2 & layanan yang akan Anda dapatkan, meliputi:
Dokumen Desain / Perancangan :
1. Lay Out Plan & Site Plan (Situasi)
2. Denah Bangunan (Denah Lantai 1, 2, 3 ....... dst)
3. Tampak Bangunan (Tampak Depan, Samping)
4. Potongan Bangunan (Potongan Memanjang & Melintang)
5. Rencana Struktur (Pondasi, Sloof, Kolom, Balok, Plat Lantai, Ring Balk)
6. Rencana Atap (Gevel Atap, Plat Atap, Kuda2, Rangka Baja)
7. Rencana Kusen (Kusen, Pintu, Jendela)
8. Rencana Instalasi Listrik (Titik Lampu, Saklar, Stopkontak, Telephone, dsb)
9. Rencana Plumbing & Sanitasi (Perpipaan, Sanitasi & Pembuangan)
10. Rencana Anggaran & Biaya (Material, Tukang, Upah/Borongan)
Waktu Pengerjaan Desain / Perancangan :
- Gambar IMB
Waktu pengerjaan selama 7 hari
- Gambar Lengkap / Bestek
Waktu Pengerjaan selama 14 hari
Biaya / Fee Jasa Desain / Perancangan :
Biaya / fee dihitung berdasarkan luasan lantai bangunan hasil desain / perancangan yang telah disetujui*). Pembayaran biaya / fee desain dibagi menjadi 2 tahap, sebagai berikut :
- DP (Tanda Jadi / Uang Muka) sebesar 40% dari total biaya,berdasarkan konsep desain yang
telah disetujui PemilikProyek / Pemberi tugas.
- Sisa Pembayaran sebesar 60% dari total biaya, dibayarkanpada saat penyerahan dokumen
desain / perancangan.
Pentingnya Dokumen Perancangan :
-Anda dapat mengetahui secara detail mengenai bangunanAnda, sebelum Anda melaksanakan
pembangunannya,sehingga akan mencegah timbulnya pekerjaan bongkarpasang yang
merugikan.
-Anda bisa menghitung perkiraan dana & waktu yangdiperlukan dalam pelaksanaan
pembangunannya.
-Anda dapat dengan mudah mengontrol setiap tahap pelaksanaan pembangunan yang dilakukan
olehkontraktor / mandor / tukang.
-Anda dapat mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang saat ini sudah menjadi Perda
yang
harus dipenuhi.