Secara umum, tahapan dalam proses pengurusan IMB diawali dengan pengajuan pembuatan IMB. Setelah itu, baru diterbitkan IP (Ijin Pembangunan), dan 20 hari kemudian baru diterbitkan IMB. Adapun dokumen2 yang harus disiapkan untuk mengajukan IMB adalah:
§ Formulir permohonan IMB.
§ Fotokopi KTP.
§ Fotokopi pembayaran PBB terakhir.
§ Fotokopi sertifikat / akte jual-beli / surat keterangan kepemilikan tanah yang sah.
§ Gambar arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan didirikan.
Jika pengurusan IMB bukan Anda sendiri, misalnya biro jasa, selain persyaratan di atas, Anda harus memberi surat kuasa kepada yang mengurus IMB tersebut. Demikian juga dengan tarif IMB yang berbeda tiap2 daerahnya.